Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan prosedur kerja Dinas yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan pemukiman. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas (Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan,Kawasan Pemukiman), Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur, Penataan dan Pengelolaan Ruang, Pembangunan dan Perbaikan Perumahan, Pengelolaan Kawasan Pemukiman, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, penataan ruang, dan penyediaan perumahan di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan pengembangan kawasan pemukiman dilakukan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat