Peraturan mengatur mengenai tugas, fungsi, dan prosedur kerja Sekretariat DPRD, yang bertanggung jawab dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta memberikan layanan administratif dan teknis kepada anggota DPRD. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD, Struktur Organisasi Sekretariat DPRD, Prosedur Kerja, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Koordinasi dan Komunikasi, Pelaporan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan efektif, memberikan dukungan administratif dan teknis yang memadai, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat