Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2017

TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam mengelola sektor industri, perdagangan, koperasi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor industri, perdagangan, koperasi, dan UKM, serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas di bidang tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2017 tentang TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO 18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 63 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan