Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam mengelola sektor industri, perdagangan, koperasi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor industri, perdagangan, koperasi, dan UKM, serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas di bidang tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat