Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018 Nomor 10 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 21 diubah Ketentuan Pasal 22 diubah Ketentuan Pasal 23 diubah Ketentuan Pasal 24 diubah Ketentuan Pasal 25 diubah Ketentuan Pasal 26 diubah Ketentuan Pasal 27 diubah Ketentuan Pasal 28 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat