Zonasi Kawasan Konservasi Kerang Di Wilayah Perairan Pesisir Dan Laut Kecamatan Lia
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD 2017/NO 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zonasi Kawasan Konservasi Kerang Di Wilayah Perairan Pesisir Dan Laut Kecamatan Lia
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem sumber daya pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah; ekosistem kerang perlu. dikembangkan dan dipertahankan kelestariannya untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Zonasi Kawasan Konservasi Kerang di Wilayah Perairan Pesisir dan Laut Kecamatan Tana Lia.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mencakup Penetapan Zonasi Kawasan Konservasi, Perlindungan Ekosistem, Pengelolaan dan Pengawasan, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Peraturan ini berfungsi untuk menjaga keberlangsungan populasi kerang dan keseimbangan ekosistem di wilayah Kecamatan Tana Lia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD 2017/NO 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD, penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD dan terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016.
Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017, yang mencakup Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Penyesuaian target dan sasaran pembangunan, Pengelolaan sumber daya, Sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi, Evaluasi dan pemantauan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan sesuai dengan perubahan kebutuhan daerah serta tetap mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan pada tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2017
Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi Dan Sarana Prasarana Olahraga
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD 2017/NO 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi Dan Sarana Prasarana Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan retribusi pada tempat rekreasi dan sarana prasarana olahraga perlu ditangani oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai Organisasai Perangkat Daerah (OPD); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi dan Sarana Prasarana Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini mencakup Pengelolaan Retribusi, Objek Retribusi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Pemanfaatan Dana Retribusi, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam pemungutan retribusi, serta mendukung pembangunan dan pemeliharaan sarana rekreasi dan olahraga di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2017
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD 2017/NO 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 tahun 2012 perlu diatur mengenai sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Tana Tidung, maka perlu diatur sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mencakup Sistem Pemungutan BPHTB, Prosedur Penetapan dan Pemungutan, Perhitungan BPHTB, Pembayaran dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi, Penggunaan Dana. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemungutan BPHTB di Kabupaten Tana Tidung berjalan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Kecamatan Tipe B
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Tipe B.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Pembagian Tugas dan Wewenang, Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Peran Kecamatan, Pelayanan Publik, Koordinasi dan Pengawasan, Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di kecamatan tipe B berjalan secara efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat di wilayah kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Kecamatan Tipe A
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Tipe A.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Struktur Organisasi Kecamatan Tipe A, Tugas dan Fungsi Kecamatan, Prosedur dan Mekanisme Kerja, Pelayanan kepada Masyarakat, Koordinasi dengan Instansi Lain, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional kecamatan tipe A, yang biasanya mencakup wilayah yang lebih besar dan padat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat serta menjalankan tugas pemerintahan daerah dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2017
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD 2017/NO 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Struktur Organisasi Satpol PP dan Damkar, Tugas dan Fungsi Satpol PP, Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran, Prosedur Operasional Standar (SOP), Koordinasi dengan Instansi Lain, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Tana Tidung bekerja dengan baik dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2017
Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD 2017/NO 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu menetapkan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Struktur Organisasi BPKAD, Tugas dan Fungsi BPKAD, Pengelolaan Aset Daerah, Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinasi dengan Instansi Lain, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Tugas dan Fungsi BKPSDM, Struktur Organisasi BKPSDM, Prosedur Kerja, Pembinaan dan Pengembangan SDM. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan kepegawaian dan pengembangan SDM dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Tugas dan Fungsi BPBD, Struktur Organisasi BPBD, Prosedur Kerja, Mekanisme Tanggap Darurat, Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan bencana di Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan secara terkoordinasi, cepat, dan efisien sesuai dengan standar yang berlaku dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat