Peraturan ini mencakup Struktur Organisasi Kecamatan Tipe A, Tugas dan Fungsi Kecamatan, Prosedur dan Mekanisme Kerja, Pelayanan kepada Masyarakat, Koordinasi dengan Instansi Lain, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional kecamatan tipe A, yang biasanya mencakup wilayah yang lebih besar dan padat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat serta menjalankan tugas pemerintahan daerah dengan baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat