Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2017

Tata Kerja Kecamatan Tipe A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencakup Struktur Organisasi Kecamatan Tipe A, Tugas dan Fungsi Kecamatan, Prosedur dan Mekanisme Kerja, Pelayanan kepada Masyarakat, Koordinasi dengan Instansi Lain, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional kecamatan tipe A, yang biasanya mencakup wilayah yang lebih besar dan padat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat serta menjalankan tugas pemerintahan daerah dengan baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Kecamatan Tipe A
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO 35
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan