Peraturan ini mencakup Tugas dan Fungsi BKPSDM, Struktur Organisasi BKPSDM, Prosedur Kerja, Pembinaan dan Pengembangan SDM. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan kepegawaian dan pengembangan SDM dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat