Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017, yang mencakup Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Penyesuaian target dan sasaran pembangunan, Pengelolaan sumber daya, Sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi, Evaluasi dan pemantauan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan sesuai dengan perubahan kebutuhan daerah serta tetap mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan pada tahun anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat