Peraturan ini mencakup Struktur Organisasi BPKAD, Tugas dan Fungsi BPKAD, Pengelolaan Aset Daerah, Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinasi dengan Instansi Lain, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat