Peraturan ini mencakup Pembagian Tugas dan Wewenang, Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Peran Kecamatan, Pelayanan Publik, Koordinasi dan Pengawasan, Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di kecamatan tipe B berjalan secara efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat di wilayah kecamatan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat