Peraturan ini mencakup Tugas dan Fungsi BPBD, Struktur Organisasi BPBD, Prosedur Kerja, Mekanisme Tanggap Darurat, Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan bencana di Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan secara terkoordinasi, cepat, dan efisien sesuai dengan standar yang berlaku dalam penanggulangan bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat