Peraturan ini mencakup Sistem Pemungutan BPHTB, Prosedur Penetapan dan Pemungutan, Perhitungan BPHTB, Pembayaran dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi, Penggunaan Dana. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemungutan BPHTB di Kabupaten Tana Tidung berjalan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat