Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2017

Zonasi Kawasan Konservasi Kerang Di Wilayah Perairan Pesisir Dan Laut Kecamatan Lia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencakup Penetapan Zonasi Kawasan Konservasi, Perlindungan Ekosistem, Pengelolaan dan Pengawasan, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Peraturan ini berfungsi untuk menjaga keberlangsungan populasi kerang dan keseimbangan ekosistem di wilayah Kecamatan Tana Lia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2017 tentang Zonasi Kawasan Konservasi Kerang Di Wilayah Perairan Pesisir Dan Laut Kecamatan Lia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD 2017/NO 41
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan