Peraturan ini mencakup Pengelolaan Retribusi, Objek Retribusi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Pemanfaatan Dana Retribusi, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam pemungutan retribusi, serta mendukung pembangunan dan pemeliharaan sarana rekreasi dan olahraga di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat