Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2017

Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi Dan Sarana Prasarana Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencakup Pengelolaan Retribusi, Objek Retribusi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Pemanfaatan Dana Retribusi, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam pemungutan retribusi, serta mendukung pembangunan dan pemeliharaan sarana rekreasi dan olahraga di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi Dan Sarana Prasarana Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD 2017/NO 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan