Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan; dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara /Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Peraturan ini mengatur pada tata cara pengelolaan dana daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito di lembaga keuangan, yang mencakup Kebijakan Pengelolaan Deposito, Prosedur Penempatan Deposito, Pengelolaan Bunga Deposito, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi dan Tanggung Jawab. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana daerah yang tidak segera digunakan dikelola dengan aman dan menguntungkan melalui instrumen deposito, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2017
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD 2017/NO 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015.
Peraturan ini berisi rincian dan laporan terkait realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran pemerintah daerah selama tahun 2016, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Peraturan ini mencakup Realisasi Pendapatan Daerah, Realisasi Belanja Daerah, Surplus atau Defisit Anggaran, Pembiayaan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, serta memberikan gambaran kepada publik dan para pemangku kepentingan mengenai bagaimana anggaran tahun 2016 telah dikelola dan dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlidungan Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem sumber daya pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah; sumber daya ikan perlu dipertahankan kelestariannya untuk kelangsungan menjamin pemanfaatan sumber daya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, serta mengatur pemanfaatan yang berkelanjutan agar tidak terjadi overfishing atau kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Peraturan ini juga mencakup Perlindungan Habitat Ikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan, Larangan dan Sanksi, Upaya Rehabilitasi dan Konservasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, melindungi populasi ikan, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2017
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD 2017/NO 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/ 7737/ SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini untuk memberikan panduan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mengendalikan praktik gratifikasi yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Peraturan ini mencakup Definisi Gratifikasi, Jenis Gratifikasi, Gratifikasi yang Dilarang dan yang Wajib Dilaporkan, Prosedur Pelaporan Gratifikasi, Pengendalian Internal, Sanksi dan Tindakan Disipliner. Tujuan dari peraturan ini untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pemerintahan dengan mengendalikan praktik gratifikasi yang berpotensi merusak etika pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem Sumberdaya Pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah baik berupa sumberdaya ikan maupun kerang-kerang lain nya; ekosistem kerang perlu dikembangkan dan kelestariannya dipertahankan untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Perizinan Per.12/Men/2007 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.5/Men/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:Kep.06/Men/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/Men/2009 Tentang Tata cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.
Peraturan ini menetapkan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor perikanan di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini mencakup Jenis Izin Usaha Perikanan, Persyaratan Pemberian Izin, Prosedur Permohonan Izin, Masa Berlaku dan Pembaruan Izin, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola usaha perikanan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum, serta memastikan bahwa usaha perikanan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak sumber daya perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2017
Zonasi Kawasan Konservasi Kerang Di Wilayah Perairan Pesisir Dan Laut Kecamatan Lia
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD 2017/NO 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zonasi Kawasan Konservasi Kerang Di Wilayah Perairan Pesisir Dan Laut Kecamatan Lia
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem sumber daya pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah; ekosistem kerang perlu. dikembangkan dan dipertahankan kelestariannya untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Zonasi Kawasan Konservasi Kerang di Wilayah Perairan Pesisir dan Laut Kecamatan Tana Lia.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mencakup Penetapan Zonasi Kawasan Konservasi, Perlindungan Ekosistem, Pengelolaan dan Pengawasan, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Peraturan ini berfungsi untuk menjaga keberlangsungan populasi kerang dan keseimbangan ekosistem di wilayah Kecamatan Tana Lia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD 2017/NO 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD, penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD dan terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016.
Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017, yang mencakup Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Penyesuaian target dan sasaran pembangunan, Pengelolaan sumber daya, Sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi, Evaluasi dan pemantauan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan sesuai dengan perubahan kebutuhan daerah serta tetap mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan pada tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2017
Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi Dan Sarana Prasarana Olahraga
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD 2017/NO 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi Dan Sarana Prasarana Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan retribusi pada tempat rekreasi dan sarana prasarana olahraga perlu ditangani oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai Organisasai Perangkat Daerah (OPD); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Retribusi Pada Tempat Rekreasi dan Sarana Prasarana Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini mencakup Pengelolaan Retribusi, Objek Retribusi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Pemanfaatan Dana Retribusi, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam pemungutan retribusi, serta mendukung pembangunan dan pemeliharaan sarana rekreasi dan olahraga di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2017
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD 2017/NO 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 tahun 2012 perlu diatur mengenai sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Tana Tidung, maka perlu diatur sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mencakup Sistem Pemungutan BPHTB, Prosedur Penetapan dan Pemungutan, Perhitungan BPHTB, Pembayaran dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi, Penggunaan Dana. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemungutan BPHTB di Kabupaten Tana Tidung berjalan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Kecamatan Tipe B
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Tipe B.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Pembagian Tugas dan Wewenang, Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Peran Kecamatan, Pelayanan Publik, Koordinasi dan Pengawasan, Evaluasi Kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di kecamatan tipe B berjalan secara efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat di wilayah kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat