Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2017

Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pada tata cara pengelolaan dana daerah yang ditempatkan dalam bentuk deposito di lembaga keuangan, yang mencakup Kebijakan Pengelolaan Deposito, Prosedur Penempatan Deposito, Pengelolaan Bunga Deposito, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi dan Tanggung Jawab. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana daerah yang tidak segera digunakan dikelola dengan aman dan menguntungkan melalui instrumen deposito, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Deposito Uang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
BD 2017/NO 46
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan