Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, serta mengatur pemanfaatan yang berkelanjutan agar tidak terjadi overfishing atau kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Peraturan ini juga mencakup Perlindungan Habitat Ikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan, Larangan dan Sanksi, Upaya Rehabilitasi dan Konservasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, melindungi populasi ikan, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat