Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2017

Perlidungan Sumber Daya Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, serta mengatur pemanfaatan yang berkelanjutan agar tidak terjadi overfishing atau kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Peraturan ini juga mencakup Perlindungan Habitat Ikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan, Larangan dan Sanksi, Upaya Rehabilitasi dan Konservasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, melindungi populasi ikan, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perlidungan Sumber Daya Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
19 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017
Tanggal Berlaku
19 Juni 2017
Sumber
BD 2017/NO 44
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan