Peraturan ini menetapkan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor perikanan di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini mencakup Jenis Izin Usaha Perikanan, Persyaratan Pemberian Izin, Prosedur Permohonan Izin, Masa Berlaku dan Pembaruan Izin, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola usaha perikanan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum, serta memastikan bahwa usaha perikanan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak sumber daya perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat