Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor perikanan di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini mencakup Jenis Izin Usaha Perikanan, Persyaratan Pemberian Izin, Prosedur Permohonan Izin, Masa Berlaku dan Pembaruan Izin, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola usaha perikanan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum, serta memastikan bahwa usaha perikanan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak sumber daya perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD 2017/NO 42
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan