Peraturan ini berisi rincian dan laporan terkait realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran pemerintah daerah selama tahun 2016, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Peraturan ini mencakup Realisasi Pendapatan Daerah, Realisasi Belanja Daerah, Surplus atau Defisit Anggaran, Pembiayaan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, serta memberikan gambaran kepada publik dan para pemangku kepentingan mengenai bagaimana anggaran tahun 2016 telah dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat