Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 8; Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung: (27/7/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka terdapat Perubahan Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan program sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021 perlu untuk disesuaikan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017- 2037
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang MRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016 Nomor 2, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6,angka 7 diubah dan diantara angka dan angka 10 disisipkan (satu) angka yakni angka 9a
Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 9; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara: (29/9/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, efisiensi dan kemandirian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidun
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Rp787.141.208.390,19
Belanja daerah Rp842.141.208.390,19
Surplus/(Depisit) Rp(55.000.000.000,00)
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Rp. 55.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 55.000.000.000,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Kabupaten berwenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA
BAB IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA
BAB V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
BAB VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
BAB VII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat