Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan menyebutkan bahwa Pemerintah Publik, Daerah Kabupaten melaksanakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan mewujudkan sinergitas dalam pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya upaya peningkatan pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari seluruh jenis pelayanan pada satu tempat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 96Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Ruang lingkup MPP adalah:
a. penetapan nama dan lokasi MPP;
b. penyelenggaraan, bidang dan jenis pelayanan MPP;
c. sumber daya manusia MPP;
d. rnanajernen MPP; dan
e. mekanisme pelayanan MPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Untuk Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober sampai bulan Desember 2022 untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 ;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, diperlukan pedoman petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai Untuk Penanganan Dampak lnflasi Kenaikan Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 202 l;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai Untuk Penanganan Dampak lnflasi Kenaikan Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk teknis dalam rangka penyaluran BLT BBM untuk Nelayan yang terdampak inflasi kenaikan harga BBM. Kriteria penerima BLT BBM adalah Nelayan yang terdaftar dalam modul KUSUKA (perseorangan) pada laman satudata.kkp.go.id dan merupakan penduduk Kabupaten Lombok Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Melalui Seleksi Terbuka (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 25)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang ata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka JPT di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Melalui Seleksi Terbuka (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 25)
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Rertibusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Besarnya pembayaran Insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk
program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, diperlukan pedoman petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07 /2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022; Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 976-
631 Tahun 2021
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis, kriteria dan persyaratan Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022. Kriteria penerima bantuan:
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok;
c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; atau
d. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial
pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap
perkembangannya;.
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan No. 146 Tahun 2014; Peraturan Bupati Lombok Tengah No. 52 Tahun 2017;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (HI) pada Satuan Pendidikan. Hal pokok yang diatur adalah strategi pelaksanaan PAUD HI pada satuan pendidikan, tugas dan tanggung jawa pemerintah daerah, penyediaan layanan, serta peran mayarakat dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu tata kelola dan manajemen SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesioanl, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 7 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 32 Tahun 2011;
Dalam Perbup ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara. Etika dan Pedoman Perilaku ASN, Majelis Kode Etik, Informasi Pelanggaran Kode Etik, Sanksi Kode Etik, dan Keberatan dan Rehabilitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (Serita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 53)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan ketersediaan Barang/Jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Praya, perlu mengatur mengenai pengadaan barang/ jasa;
b. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Praya perlu disesuaikan dan disempumakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan
Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 66 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2007;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah. Ruang lingkup pengaturan pengadaan barang/ jasa dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/ Jasa yang dibiayai dengan dana yang berasal dari BLUD RSUD PRAY A yang diberikan fleksibilitas/ pengecualian baik sebagian maupun keseluruhannya dari ketentuan perundang-undangan. Hal pokok yang diatur:
1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
2. Etika Pengadaan Barang/Jasa
3. Fleksibilitas
4. Rencana Pengadaan Barang/Jasa
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
6. Tugas Pokok Kewenangan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Tim Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
7. Cara Pengadaan
8. Pengadaan Barang/Jasa Swakelola
9. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
10. Jenis Barang/Jasa
11. Perubahan Jenjang Nilai Pengadaan
12. Perubahan Ruang Lingkup Pengadaan
13. Keadaan Kahar
14. Pembayaran dan Serah Terima Barang/Jasa
15. Sanksi
16. Penyelesaian Sengketa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 53)
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 102.A Tahun 2018 Tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) memuat visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP yang dinyatakan secara
tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi yang secara terus menerus dilakukan revisi dan perubahan sesuai
dengan kondisi dan perubahan ketentuan untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah sehingga perlu melakukan penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 102.A Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit
Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 102.A Tahun 2018 Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/04/M.Pan/03/2008;
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 102.A Tahun 2018 Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Perubahan pada Pasal 4 terkait muatan Internal Audit Charter.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 102.A Tahun 2018 Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat