Dalam Perbup ini diatur tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah. Ruang lingkup pengaturan pengadaan barang/ jasa dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/ Jasa yang dibiayai dengan dana yang berasal dari BLUD RSUD PRAY A yang diberikan fleksibilitas/ pengecualian baik sebagian maupun keseluruhannya dari ketentuan perundang-undangan. Hal pokok yang diatur: 1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 2. Etika Pengadaan Barang/Jasa 3. Fleksibilitas 4. Rencana Pengadaan Barang/Jasa 5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 6. Tugas Pokok Kewenangan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Tim Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 7. Cara Pengadaan 8. Pengadaan Barang/Jasa Swakelola 9. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 10. Jenis Barang/Jasa 11. Perubahan Jenjang Nilai Pengadaan 12. Perubahan Ruang Lingkup Pengadaan 13. Keadaan Kahar 14. Pembayaran dan Serah Terima Barang/Jasa 15. Sanksi 16. Penyelesaian Sengketa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat