Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2022

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (HI) pada Satuan Pendidikan. Hal pokok yang diatur adalah strategi pelaksanaan PAUD HI pada satuan pendidikan, tugas dan tanggung jawa pemerintah daerah, penyediaan layanan, serta peran mayarakat dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Tanggal Pengundangan
02 September 2022
Tanggal Berlaku
02 September 2022
Sumber
BD 2022 (24) : 13 hlm
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan