Dalam Perbup ini diatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (HI) pada Satuan Pendidikan. Hal pokok yang diatur adalah strategi pelaksanaan PAUD HI pada satuan pendidikan, tugas dan tanggung jawa pemerintah daerah, penyediaan layanan, serta peran mayarakat dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat