Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis, kriteria dan persyaratan Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022. Kriteria penerima bantuan: a. buruh tani tembakau; b. buruh pabrik rokok; c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; atau d. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat