Dalam perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Ruang lingkup MPP adalah: a. penetapan nama dan lokasi MPP; b. penyelenggaraan, bidang dan jenis pelayanan MPP; c. sumber daya manusia MPP; d. rnanajernen MPP; dan e. mekanisme pelayanan MPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat