Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai Untuk Penanganan Dampak lnflasi Kenaikan Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk teknis dalam rangka penyaluran BLT BBM untuk Nelayan yang terdampak inflasi kenaikan harga BBM. Kriteria penerima BLT BBM adalah Nelayan yang terdaftar dalam modul KUSUKA (perseorangan) pada laman satudata.kkp.go.id dan merupakan penduduk Kabupaten Lombok Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat