Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Untuk Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai Untuk Penanganan Dampak lnflasi Kenaikan Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk teknis dalam rangka penyaluran BLT BBM untuk Nelayan yang terdampak inflasi kenaikan harga BBM. Kriteria penerima BLT BBM adalah Nelayan yang terdaftar dalam modul KUSUKA (perseorangan) pada laman satudata.kkp.go.id dan merupakan penduduk Kabupaten Lombok Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Untuk Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (30) : 7 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan