Dalam perbup ini diatur mengenai kode etik aparatur sipil negara, dengan ruang lingkup meliputi maksud dan tujuan, prinsip dasar dan pedoman perilaku, kode etik ASN, Majelis Kode Etik, Tata cara penanganan pelanggaran kode etik, Pengadu, teradu dan saksi, Pemeriksaan dalam sidang Majelis Kode Etik, Putusan, dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat