INSENTIF - PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2022 (26) : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2021;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Rertibusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Besarnya pembayaran Insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah
- 8 hlm
|