Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Rertibusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Besarnya pembayaran Insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat