Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri bagi
Pemerintahan Desa perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut.
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya
perjalanan dinas dalam Negeri bagi Pemerintah Desa, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pemerintah Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pemerintah Desa, yang memuat: Ketentan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi; Perjalanan Dinas Ke Luar Provinsi; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
36 hlm; Lamporan 21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran dan Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Bagi Petani Karet Akibat Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi bagi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Balangan, terutama bagi petani karet perlu dilaksanakan pemberian bantuan/subsidi dalam jual beli karet. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan memiliki program bantuan Subsidi Bunga KUR dalam ruang lingkup Pertanian termasuk kegiatan perkebunan yang alokasi dananya dilaksanakan melalui Dinas Pertanian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Mekanisme pemberian dan pembayaran Subsidi Bunga
Kredit Usaha Rakyat dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003' UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Jenis bantuan adalah fasilitas pembayaran bunga Kredit Usaha
Rakyat bagi petani karet penerima manfaat yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga KUR, yang diberikan adalah paling banyak 6 (enam) bulan beban tagihan bunga KUR. Penerima Bantuan subsidi bunga KUR adalah Petani karet yang merupakan petani pedagang pengumpul karet baik secara perorangan, UKM atau dalam bentuk Kelompok Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang melakukan kegiatan usaha penyadapan,
pengolahan dan pemasaran karet yang kemudian setelah terkumpul dalam jumlah tertentu secara bersama-sama atau sendiri menjual bokar ke pabrik pengolahan lebih lanjut. Dalam peraturan ini diatur mengenai Persyaratan umum petani karet penerima bantuan, Persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditetapkan oleh Bank, Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Tata Cara Pembayaran Bunga KUR; serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pemakaian kekayaan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Balangan, serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kab. Balangan Nomor 06 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pedelegasian Wewenang; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
12 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 74 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati
Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa dan bahwa Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa untuk bulan ke 7, 8 dan 9 sehingga perlu diubah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PPNomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana diubah telah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2020 dan Nomor 51 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
35 halaman; Lampiran 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksaaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten
Balangan, maka dipandang perlu mendaftarkannya dalam kepesertaan
jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan terdaftarnya tenaga non Aparatur Sipil Negara sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaaan akan meningkatkan kinerja setiap pegawai dalam
membantu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pendaftaran Peserta; Pembiayaan Dan Pembayaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Koordinasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017, Persyaratan dan tata cara pendaftaran Tanda Daftar Usaha Perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Usaha Pariwisata; Tempat Pendaftaran, Obyek dan Tanggung Jawab; Jenis Perizinan Berusaha dan Layanan TDUP; Tahapan; Masa Berlaku TDUP; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat
ABSTRAK:
Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai
generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi. Dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan, dan untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi dimata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi
Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Sederajat.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. Langkah Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi yaitu: 1. inisiatif merancang; 2. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan belajar termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan
Menyenangkan; 3. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran antikorupsi ke
sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PPKn. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Impelementasi Zona Pendidikan
Antikorupsi dilakukan oleh Bupati dan pihak eksternal. Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban melaporkan pelaksanaan
Impelentasi Zona Pendidikan Antikorupsi kepada Bupati setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 82 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 67 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati
Balangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap III Tahun Anggaran 2020 yang masih belum terealisasi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11
Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Balangan Nomor 2 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 15 terkait penundaan dan pemotongan penyaluran ADD dan BHPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD Kab. Balangan TA 2020 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan keserasian serta keterpaduan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Balangan sehingga perlu diterbitkan Perbup Balangan tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 20 Tahun 2009; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2014; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 2020. Pedoman penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan pedoman bagi SKPDdalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDTahun Anggaran2020.
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBDsecara rinci diatur dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
68 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat