Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran dan Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Bagi Petani Karet Akibat Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis bantuan adalah fasilitas pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat bagi petani karet penerima manfaat yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga KUR, yang diberikan adalah paling banyak 6 (enam) bulan beban tagihan bunga KUR. Penerima Bantuan subsidi bunga KUR adalah Petani karet yang merupakan petani pedagang pengumpul karet baik secara perorangan, UKM atau dalam bentuk Kelompok Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang melakukan kegiatan usaha penyadapan, pengolahan dan pemasaran karet yang kemudian setelah terkumpul dalam jumlah tertentu secara bersama-sama atau sendiri menjual bokar ke pabrik pengolahan lebih lanjut. Dalam peraturan ini diatur mengenai Persyaratan umum petani karet penerima bantuan, Persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditetapkan oleh Bank, Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Tata Cara Pembayaran Bunga KUR; serta Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran dan Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Bagi Petani Karet Akibat Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.44
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan