Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2020

Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020. Pedoman penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan pedoman bagi SKPDdalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDTahun Anggaran2020. Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBDsecara rinci diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan