Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Usaha Pariwisata; Tempat Pendaftaran, Obyek dan Tanggung Jawab; Jenis Perizinan Berusaha dan Layanan TDUP; Tahapan; Masa Berlaku TDUP; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat