Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 15 terkait penundaan dan pemotongan penyaluran ADD dan BHPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat