Peraturan Bupati Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Biaya Perjalanan Dinas Dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; 5. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi; 6. Perjalanan Dinas Ke War Provinsi; 7. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; 8. Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah; 9. Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; 10. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 11. Ketentuan Khusus; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat