Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 30 Tahun 2020

Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. Langkah Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi yaitu: 1. inisiatif merancang; 2. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan belajar termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan Menyenangkan; 3. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran antikorupsi ke sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PPKn. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Impelementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilakukan oleh Bupati dan pihak eksternal. Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban melaporkan pelaksanaan Impelentasi Zona Pendidikan Antikorupsi kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD.2020/No.30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan