Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 53 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pedelegasian Wewenang; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan