Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pendaftaran Peserta; Pembiayaan Dan Pembayaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Koordinasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat