Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pandemi covid 19, perlu
penyesuaian dalam Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan
Tahun Anggaran 2020.
Untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.7/2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diubah, yaitu Ketentuan dalam Lampiran I angka romawi III huruf B angka 1 huruf b terkait Pengajuan SPP GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tantang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permensos Nomor 54/HUK/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 14
Tahun 2016.
PM (Keluarga Penerima Manfaat) BST diutamakan keluarga yang
tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan
masyarakat yang berdasarkan musyawarah kelurahan dinyatakan sebagai masyarakat yang terdampak ekonomi karena Pandemi Corona virus Disease ang tidak tercover oleh Program BST Pusat dan tidak mempunyai Dana Desa, tidak sebagai penerima program BPNT dan PKH, masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya terutama yang bekerja dibidang informal
dan petani kecil. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jumlah Bantuan Sosial Tunai Daerah adalah Rp. 600.000,-/KPM, melalui pola sharing dengan Provinsi dimana Kabupaten Balangan sebesar Rp. 500.000,-/KK dan Provinsi sebesar Rp. 100.000,-/KK. Peraturan ini memuat Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Penyelesaian Masalah; dan Penggantian KPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 36 Tahun 2020
TUNJANGAN - Kepegawaian - Aparatur Negara - Standar - Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diatur mekanisme penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Perhitungan Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Penggunaan Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
13 Lembar
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Benturan Kepentingan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sumber Benturan Kepentingan;
Jenis Benturan Kepentingan;
Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan;
Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
Identifikasi Benturan Kepentingan;
Mekanisme Pengenaan Sanksi;
Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan;
Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi bagi Super Admin dan Admin e-Presensi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin dan etos kerja serta untuk menunjang kelancaran penerapan jalannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan diperlukan suatu perangkat mesin E-Presensi serta aplikasi E-Presensi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKEP).
Dalam rangka tertibnya penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas perangkat
mesin e-Presensi serta aplikasi e-Presensi, maka perlu untuk dibentuk Admin e-Presensi SKPD di Kabupaten Balangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin ePresensi SKPD Di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin ePresensi SKPD Di Kabupaten Balangan. pelaksanaan E-Presensi dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika dalam hal ini Bidang Layanan E-Government. Penerapan E-Presensi dilaksanakan pada seluruh SKPD/Badan/Dinas/Kecamatan. Admin E-Presensi bertugas untuk menarik data atau download data pada perangkat mesin E-Presensi setiap 1 (satu) minggu 1 (satu) kali
atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan dan mengupload data presensi ke Aplikasi E-Presensi (SIKEP) dari tanggal 1 s.d 5 setiap awal bulan sebagai bahan laporan presensi SKPD.
Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.05 wita. Pengaturan setting jam presensi pulang kerja untuk hari kerja Senin, Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 16.30 wita sampai dengan jam 18.00 wita. "Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja pada
kegiatan apel Senin (Apel Gabungan) dan Jum'at (Kegiatan Senam
Pagr/Kegiatan Olah Raga lainnya) dan Kegiatan Ceramah Agama (Tausiyah) adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.30 wita.
Pengaturan setting jam presensi masuk kerja dan pulang kerja Tenaga Teknis Kesehatan, layanan medik, dokter dan atau dokter spesialis yang menggunakan sistem Shift atau pembagian jam kerja adalah berdasarkan jam kerja yang di atur oleh RSUD, dengan menggunakan absensi manual melalui perangkat mesin presensi dan absen tertulis sebagai laporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Mengubah
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui
penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah yaitu terkait Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Kegiatan pelayanan sosial dasar; penambahan ketentuan tentang Bencana Non Alam; serta mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
66 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat
ABSTRAK:
Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai
generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi. Dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan, dan untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi dimata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi
Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Sederajat.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. Langkah Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi yaitu: 1. inisiatif merancang; 2. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan belajar termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan
Menyenangkan; 3. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran antikorupsi ke
sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PPKn. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Impelementasi Zona Pendidikan
Antikorupsi dilakukan oleh Bupati dan pihak eksternal. Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban melaporkan pelaksanaan
Impelentasi Zona Pendidikan Antikorupsi kepada Bupati setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 28 Tahun 2020
Kepegawaian - Aparatur Negara - Pendidikan - Standar - Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber daya Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan dalam rangka meringankan beban biaya pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar/tugas belajar khusus, perlu memberikan bantuan biaya pendidikan /beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pengawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pengawai Negeri Sipil Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Biaya Pendidikan; Kewajiban PNS Tugas Belajar; Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidlkan; Peruntukan Bantuan Biaya Pendidikan; Penyaluran Bantuan Pendidikan; Masa Studi; Sanksi-Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat