Peraturan Bupati ini mengatur tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD; tugas pokok dan fungsi unsur-unsur Organisasi Sekretaraiat DPRD meliputi Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas; Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Risalah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat