Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat DPRD; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat DPRD; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat