Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 57 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 25 ayat (5): Pembayaran TPP bulan Desember dibayarkan secara penuh (100 %) baik kehadiran atau pun kinerjanya, sesuai dengan kelas jabatan tanpa adanya pengurangan dan dibayarkan pada bulan berkenaan. Ketentuan dalam Pasal 35: (1) Ketentuan Pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat diatur sebagai berikut a. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau penjabat pada jabatan yang setingkat, menerima TPP pada posisi jabatan definitif ditambah 20% (dua puluh persen) dari TPP Perkelas jabatan pada Plt atau Penjabat yang dipangku. b. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat pada jabatan setingkat lebih tinggi diatas jabatan definitif, diberikan TPP berdasarkan jabatan pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat yang menjadi tanggungjawabnya. (2) TPP ASN jabatan pelaksana tugas (Plt) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan apabila melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan. Ketentuan dalam Pasal 36: Kepala SKPD dilarang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan, insentif atau sebutan lainnya yang berlaku di SKPD, diluar TPP ASN Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati ini, kecuali pemberian insentif yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang khusus mengaturnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan