Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 25 ayat (5): Pembayaran TPP bulan Desember dibayarkan secara penuh (100 %) baik kehadiran atau pun kinerjanya, sesuai dengan kelas jabatan tanpa adanya pengurangan dan dibayarkan pada bulan berkenaan. Ketentuan dalam Pasal 35: (1) Ketentuan Pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat diatur sebagai berikut a. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau penjabat pada jabatan yang setingkat, menerima TPP pada posisi jabatan definitif ditambah 20% (dua puluh persen) dari TPP Perkelas jabatan pada Plt atau Penjabat yang dipangku. b. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat pada jabatan setingkat lebih tinggi diatas jabatan definitif, diberikan TPP berdasarkan jabatan pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat yang menjadi tanggungjawabnya. (2) TPP ASN jabatan pelaksana tugas (Plt) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan apabila melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan. Ketentuan dalam Pasal 36: Kepala SKPD dilarang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan, insentif atau sebutan lainnya yang berlaku di SKPD, diluar TPP ASN Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati ini, kecuali pemberian insentif yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang khusus mengaturnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat