Peraturan Bupati ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu, yang memuat: Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Layanan Publik Tertentu; Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat