Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang memuat: Ketentuan Umum; Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dengan sistematika BAB I : Pendahuluan; BAB II : Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua) Tahun 2020; BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BABV : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; BABVI : Penutup; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat