Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup Tunjangan Tambahan Penghasilan; Rekapitulasi Absensi; Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat