Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian melalui izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien dan untuk memberikan pengaruh yang besar pada perilaku dan pola kehidupan masyarakat oleh karena itu pendirian bangunan harus memperhatikan fungsi ruang dan manfaatnya serta keseimbangan lingkungan sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Manfaat Pemberian IMB;
3. Pemberian IMB:
Bagian Kesatu : Wajib IMB
Bagian Kedua : Pejabat Penerbit IMB
Bagian Ketiga : Tata Cara Permohonan IMB
Bagian Keempat : Persyaratan IMB
Bagian Kelima : Penerbitan IMB
4. Pelaksanaan Pembangunan;
5. Penertiban IMB;
6. Pembongkaran;
7. Retribusi;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Pengawasan Dan Pembinaan;
10. Pelaporan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008
PERDA Kab. Balangan No. 26 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan;bahwa berberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;undang-undang nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 57 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2020/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin serta penerapan asas keadilan, proporsionalitas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat oleh Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dan dalam rangka memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas tambahan pada jabatan tertentu di lingkungan pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2019; Perda Kab.Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 25 ayat (5): Pembayaran TPP bulan Desember dibayarkan secara penuh (100 %) baik kehadiran atau pun kinerjanya, sesuai dengan kelas jabatan tanpa adanya pengurangan dan dibayarkan pada bulan berkenaan. Ketentuan dalam Pasal 35: (1) Ketentuan Pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat diatur sebagai berikut a. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau penjabat pada jabatan yang setingkat, menerima TPP pada posisi jabatan definitif ditambah 20% (dua puluh persen) dari TPP Perkelas jabatan pada Plt atau Penjabat yang dipangku. b. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat pada jabatan setingkat lebih tinggi diatas jabatan definitif, diberikan TPP berdasarkan jabatan pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat yang menjadi tanggungjawabnya. (2) TPP ASN jabatan pelaksana tugas (Plt) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan apabila melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan. Ketentuan dalam Pasal 36: Kepala SKPD dilarang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan, insentif atau sebutan lainnya yang berlaku di SKPD, diluar TPP ASN Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati ini, kecuali pemberian insentif yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang khusus mengaturnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan mendukung perkembangan roda perekonomian di Daerah sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, serta mendukung permodalan PT. Bank Perkreditan Rakyat Paringin, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal Daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin selama periode Tahun anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 15.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin sebesar Rp. 23.500.000.000,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah
Kabupaten Balangan Tahun 2017 dan untuk mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak
masyarakat, kalangan dunia usaha, serta program dari
Pemerintah Daerah agar sejalan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Balangan Tahun 2016-2021, perlu disusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2017. RKPD Tahun 2017 merupakan penjabaran Tahun ke-2 (dua) dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016-
2021, yang memuat arah kebijakan pembangunan, strategi dan prioritas
pembangunan, program dan kegiatan serta rencana kerja dan pendanaannya. RKPD Tahun 2017 menjadi Pedoman
bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017. Dokumen RKPD Tahun 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Upaya Menyokong Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bagi Keluarga Penerima Manfaat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyokong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Balangan, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan lagi Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Upaya Menyokong Program Pemulihan Ekonomi Bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 30 Tahun 2014; PERPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Kepmensos Nomor 54/HUK/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Upaya Menyokong Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bagi Keluarga Penerima Manfaat, yang memuat:
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Syarat Keluarga Penerima Manfaat; Jumlah Bantuan Sosial Tunai; Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Penyelesaian Masalah; Penggantian KPM; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019
PEDOMAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH TINGGAL DI KABUPATEN BALANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan Lagi Rumah Tinggal Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan khususnya bangunan rumah tinggal perlu dilakukan penataan kembali Izin Mendirikan Bangunan; bangunan rumah tinggal milik masyarakat, masih banyak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana ditetapkan sesuai Peraturan Daerah; guna memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan bangunan rumah tinggak, dilaksanakan melalui kebijakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal di Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2017; Peraturah Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal Di Kabupaten Balangan Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KETENTUAN PEMBERIAN PEMUTIHAN, PELAKSANA KEBIJAKAN, TATA CARA PENGAJUAN PEMUTIHAN IMB, MEKANISME DAN TATA KERJA PELAYANAN PENERTIBAN PEMUTIHAN IMB, BIAYA RETRIBUSI DAN BATASAN WAKTU PEMUTIHAN IMB, EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017
Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh Calon Kepala Desa hasil pelaksanaan seleksi tambahan yang lebih berkualitas, maka diperlukan seleksi tambahan yang jujur, adil dan transparan;
bahwa untuk melaksanakan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Panitia Seleksi Tambahan dengan berbagai latar belakang pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Seleksi Tambahan dalam Pernilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 47 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017
Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas II Pasal :
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasai 3
(1) Seleksi Tambahan Pernilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Tambahan yang ditetapkan oleh Bupati.
3
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah Gasal.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. dihapus
b. Dapat berasal dari Unsur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah/lnstansi Vertikal/PerguruanTinggi/Unsur Masyarakat.
(4) Seleksi tambahan calon kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui metode test tertulis dan penilaian pengalaman pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2011
bahwa tempat parkir kendaraan bermotor terus bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan daerah, selain itu tempat parkir kenderaan bermotor diluar badan jalan yang diselenggarakan oleh orang atau badan hukum memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah, tempat parkir diluar badan jalan merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang dapat diberlakukan di daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 19Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, dan Saat Pajak Terhutang;
f. Pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan pembukuan;
g. Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
h. Penetapan pajak;
i. Pemungutan pajak;
j. Insentif pemungutan;
k. Keberatan dan banding;
l. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian kelebihan pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan peralihan;
s. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu diiakukan ferumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan bitas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk ditetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SIPIL;Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SIPIL; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat