Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas II Pasal : Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasai 3 (1) Seleksi Tambahan Pernilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Tambahan yang ditetapkan oleh Bupati. 3 (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah Gasal. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. dihapus b. Dapat berasal dari Unsur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah/lnstansi Vertikal/PerguruanTinggi/Unsur Masyarakat. (4) Seleksi tambahan calon kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui metode test tertulis dan penilaian pengalaman pekerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat