Peraturan Bupati ini mengatur tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang memuat: Ketentuan Umum; Seleksi Tambahan Calon Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Khusus; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat