Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Penyertaan Modal Jumlah seluruh penyertaan modal Daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin selama periode Tahun anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,- 4. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 15.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin sebesar Rp. 23.500.000.000,- 5. Bagi Hasil Keuntungan 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
15 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2016
Tanggal Berlaku
15 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 977 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan