Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017. RKPD Tahun 2017 merupakan penjabaran Tahun ke-2 (dua) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016- 2021, yang memuat arah kebijakan pembangunan, strategi dan prioritas pembangunan, program dan kegiatan serta rencana kerja dan pendanaannya. RKPD Tahun 2017 menjadi Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017. Dokumen RKPD Tahun 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat