Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Manfaat Pemberian IMB; 3. Pemberian IMB: Bagian Kesatu : Wajib IMB Bagian Kedua : Pejabat Penerbit IMB Bagian Ketiga : Tata Cara Permohonan IMB Bagian Keempat : Persyaratan IMB Bagian Kelima : Penerbitan IMB 4. Pelaksanaan Pembangunan; 5. Penertiban IMB; 6. Pembongkaran; 7. Retribusi; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Pengawasan Dan Pembinaan; 10. Pelaporan; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat