Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2014

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Manfaat Pemberian IMB; 3. Pemberian IMB: Bagian Kesatu : Wajib IMB Bagian Kedua : Pejabat Penerbit IMB Bagian Ketiga : Tata Cara Permohonan IMB Bagian Keempat : Persyaratan IMB Bagian Kelima : Penerbitan IMB 4. Pelaksanaan Pembangunan; 5. Penertiban IMB; 6. Pembongkaran; 7. Retribusi; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Pengawasan Dan Pembinaan; 10. Pelaporan; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan